WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan mengejutkan datang dari Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan KPU RI membuka salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menandai babak baru sengketa informasi publik yang selama ini menjadi sorotan.
Perintah tersebut muncul setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Joko Widodo.
Baca Juga:
Jokowi Buka Pintu Maaf, Roy Suryo: Bukan Urusan Maaf, Tapi Soal Pembuktian
Permohonan itu secara khusus menyangkut ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat pencalonan Presiden Republik Indonesia.
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan nomor perkara 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Baca Juga:
KPU Ungkap Alasan Sembunyikan 9 Bagian Ijazah Jokowi di Sidang KIP
Majelis Komisioner menegaskan bahwa dokumen ijazah yang disengketakan termasuk dalam kategori informasi publik yang bersifat terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” jelas Handoko.
Dengan putusan ini, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
“Memerintahkan kepada termohon KPU RI untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Meski demikian, putusan tersebut belum sepenuhnya final karena masih terbuka ruang upaya hukum lanjutan bagi KPU RI.
Handoko menjelaskan bahwa KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Apabila tidak ada banding yang diajukan hingga batas waktu berakhir, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]