WahanaNews.co, Jakarta - Empat terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Komnas HAM menyebut sempat menerima laporan dugaan penganiayaan oleh penyidik.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian mengatakan pengaduan itu dilakukan oleh keempat terpidana yakni Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal pada Selasa, 13 September 2016.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dalam laporannya, Uli mengatakan, mereka mengaku dihalangi bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga disebut turut melakukan penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku.
"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Setelah menerima laporan tersebut, Uli menyebut Komnas HAM sempat meminta klarifikasi kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada Jumat 20 Januari 2017.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Uli mengatakan lewat surat itu Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriksa para penyidik yang diduga melakukan penyiksaan serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang.
Terkini, kata dia, Komnas HAM juga kembali menyurati Polda Jawa Barat untuk meminta perkembangan pencarian tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
"Meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina," jelasnya.
"Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," pungkasnya.
Sebelumnya salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
Saka mengklaim dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan dan mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus itu.
"Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika masih berusia 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepeda motor.
Eka merupakan salah satu pelaku di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah anggota polisi di lokasi dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.
Saka mengklaim tak diberikan penjelasan apapun oleh aparat kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota bersama yang lain.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya, tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]