WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sorotan terhadap dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anggota muda Polri di Makassar memicu desakan agar nilai dan prinsip hak asasi manusia benar-benar diarusutamakan di tubuh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026), merespons kasus meninggalnya Bripda DP yang diduga dianiaya seniornya di Asrama Polisi kompleks Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
“Praktik-praktik seperti itu harus dihentikan, apalagi Indonesia sudah cukup lama, 27 tahun yang lalu, meratifikasi Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan sehingga internalisasi HAM harus terus di-mainstreaming-kan di institusi Polri,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka berbagai catatan aduan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat saat menghadiri undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Bagaimana praktik-praktik tentang penganiayaan, kekerasan, tindakan represif itu kan seperti menjadi kultur, ya, dalam kepolisian menjalankan tugas dan fungsi mereka gitu, baik itu dalam konteks penegakan hukum maupun dalam relasi di internal maupun relasi dengan masyarakat sehingga itu tidak boleh diteruskan,” ucapnya.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Karena itu, Komnas HAM berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat merumuskan rekomendasi yang berpihak pada penghormatan HAM dalam upaya memperbaiki kinerja individu aparat maupun institusi Polri secara menyeluruh.
“Untuk lebih memiliki komitmen dan memprioritaskan dalam penggunaan hak asasi manusia sebagai pedoman dalam menjalankan kinerjanya,” pesan Anis.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri berpangkat Bripda berinisial DP dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di dalam asrama Polda Sulawesi Selatan, meski penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan.