"Kami hari ini telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam forum tersebut, hadir sejumlah pejabat TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum, Wakapuspen, serta beberapa perwira menengah.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Akibat Air Keras Bisa 2 Tahun
"Terdiri dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," lanjut Pramono.
Sebanyak tujuh perwira TNI diperiksa dalam sesi tertutup selama dua jam, terdiri dari tiga perwira tinggi dan empat perwira menengah, dengan sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan terkait kasus penyiraman air keras.
Komnas HAM mendalami sejumlah aspek penting, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan TNI sebelum pengumuman penetapan tersangka pada 18 Maret 2026.
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap 3.264 Kasus Konflik Agraria, Polisi Disebut Hadapi Posisi Dilematis
"Pertama, kita ingin meminta informasi, kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret," tutur Pramono.
Pendalaman juga dilakukan terkait proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya sejak 19 Maret 2026.
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang (tersangka)," lanjutnya.