Komnas HAM ingin memastikan dasar penetapan empat tersangka serta langkah-langkah yang telah ditempuh aparat militer dalam mengungkap kasus tersebut.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam usai korban merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Mafirion Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Negara Bertindak Cepat
Dalam kejadian itu, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya hingga menyebabkan korban berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar memberikan pertolongan sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Meski terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Mahasiswa di Manokwari, Polda Papua Barat Berikan Pengamanan Humanis
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat serangan tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Keempatnya yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.