Komnas HAM ingin memastikan dasar penetapan empat tersangka serta langkah-langkah yang telah ditempuh aparat militer dalam mengungkap kasus tersebut.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam usai korban merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Akibat Air Keras Bisa 2 Tahun
Dalam kejadian itu, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya hingga menyebabkan korban berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar memberikan pertolongan sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Meski terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap 3.264 Kasus Konflik Agraria, Polisi Disebut Hadapi Posisi Dilematis
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat serangan tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Keempatnya yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.