WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, sebanyak 37 persen dari total korban teror dan intimidasi adalah jurnalis.
Posisi kedua ditempati oleh individu dengan 25 persen lalu mahasiswa dan media massa masing-masing 13 persen.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Sisanya sebanyak 12 persen korban teror dan intimidasi adalah akademisi.
Jurnalis merupakan korban terbanyak tindakan intimidasi, ancaman, dan teror dalam kasus pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi sepanjang 2020-2021.
"Klasifikasi korbannya itu yang paling banyak mengenai jurnalis ada 37 persen," ujar Pemantau Aktivitas HAM Rifanti Laelasari dalam konferensi pers, Senin (17/1).
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Bentuk intimidasi, ancaman, dan teror yang dilakukan pun beragam. Komnas HAM mendata laporan ancaman langsung untuk mengubah substansi pemberitaan sebanyak 2 kasus.
Selain itu, ancaman melalui pesan teks atau suara unggahan di media sosial yang memuat ancaman pembunuhan dan kekerasan sebanyak 6 kasus.
"Kemudian didatangi kediaman rumah oleh orang tak dikenal ada tiga kasus, kemudian terkait orderan fiktif yang mengatasnamakan korban ada 3 kasus," tambah Rifanti.