Terakhir, ancaman langsung dari orang yang tak dikenal sebanyak satu kasus.
Tidak hanya kerap menjadi korban ancaman, intimidasi, dan teror, Komnas HAM mencatat jurnalis sebagai korban terbanyak kedua dalam kasus serangan digital dan kriminalisasi.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sepanjang 2020-2021, tiga orang jurnalis mendapat serangan digital dan tiga lainnya menjadi korban kriminalisasi.
Posisi pertama korban serangan digital didapatkan oleh aktivis sedangkan kasus kriminalisasi terbanyak dilakukan pada individu dengan 8 kasus.
Komnas HAM juga mencatat sepanjang 2020-2021, sebanyak 52 persen kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi di ruang digital atau dunia maya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Jumlah total yang ditangani Komnas HAM adalah 44 kasus sehingga kekerasan di media sosial mencapai 25 kasus.
"Peristiwa pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi itu terjadi pada ruang-ruang pemberian pendapat di ruang digital itu paling mendominasi yaitu sebesar 52 persen, dalam hal ini in line dengan 25 kasus yang ditangani," ujar Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, saat konferensi pers, Senin (17/1).
Tidak hanya di ruang digital, Komnas HAM mencatat pelanggaran kebebasan berpendapat banyak dialami oleh karya-karya jurnalistik sebanyak 19 persen.