Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
LBH Papua Minta Jokowi Desak Panglima Tindak Anggota TNI Siksa Anak di Yahukimo
Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga:
Rekomendasi Komnas HAM untuk Lingkungan TPS yang Lebih Sehat dan Aman
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.