“Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujarnya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak keluarga DS dan suaminya yang berinisial AP menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa.
Baca Juga:
Komnas HAM: Industri Nikel Picu ISPA Massal dan Tekan Lingkungan Hidup
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya,” katanya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi penerima beasiswa negara lainnya.
“Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Baca Juga:
Riset UPER Pentingnya Kepercayaan Publik di Proyek Energi: Tak Cukup Teknologi Canggih Saja
Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.