"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.
Siti menyebut polisi memiliki pertimbangan normatif untuk menahan tersangka. Namun, bagi Siti, menahan tersangka dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," katanya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma, menyebut Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Surya menyebut Lesti dan Billar sudah berdamai.
"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Belum 1 Tahun, Putra Leslar Sudah Bisa Jalan
Surya mengatakan berbagai pihak, dari penasihat hukum hingga penyidik, menyaksikan langsung penandatanganan surat pencabutan laporan tersebut.
"Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca ditandatangan," ujarnya.
Surya belum merinci alasan pasti pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan keduanya.