Pendidikan Belum Memadai
Di samping masalah integritas, salah satu hal yang juga disoroti dalam pembukaan kongres KAI tersebut adalah terkait pendidikan profesi advokat. Sejauh ini, pendidikan profesi advokat di Indonesia dinilai terlalu singkat dan belum memadai untuk membangun kapasitas advokat yang profesional.
Baca Juga:
Gelar Rapimnas 15 Februari, Gerindra Bakal Undang Jokowi dan Ketum Parpol
"Menyedihkan kalau melihat proses pendidikan dan pola rekrutmen advokat di Indonesia ini. Hanya dengan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sekian bulan, lalu ikut tes, orang bisa menjadi advokat tanpa pendidikan profesi yang khusus," ungkap Wakil Menteri Hukum RI Eddy Hiariej.
Untuk menjadi seorang advokat di Indonesia, seorang sarjana hukum dapat mengikuti PKPA di lembaga resmi dengan durasi rata-rata dua bulan. Di dalamnya akan dipelajari materi dasar ilmu hukum, materi mengenai hukum acara (litigasi), materi non litigasi, dan materi pendukung lainnya. Eddy membandingkan pendidikan tersebut dengan aparat penegakkan hukum lainnya yang lebih kompleks.
"Bandingkan dengan reserse misalnya. Mereka itu perlu sekolah lagi empat tahun, jadi jaksa ada pendidikan jaksa. Kalau advokat setelah ikut PKPA, ikut tes dan magang, sudah selesai. Kita juga tahu betapa mudahnya mendapat surat magang itu," jelasnya.
Baca Juga:
Respons Kasus Suap Ronald Tannur & Zarof Ricar, Ketua MA Kumpulkan Anak Buah
Untuk itu, ia berharap hal ini menjadi bahan intropeksi dan fokus pembahasan dalam kongres. Sehingga, ke depannya advokat yang lebih berkualitas dapat lahir melalui pendidikan yang komprehensif.
"Saya pastikan sekarang ini kurikulum pendidikan hukum belum cukup untuk mencetak penegak hukum yang handal. Bagaimana mau menegakkan hukum kalau tidak punya kapasitas intelektual untuk itu," tutupnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.