WahanaNews.co | Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MR diamankan karena melanggar aturan keimigrasian (over stay) dan kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan, MR ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 16.00 di salah satu hotel wilayah Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Tim Inteldakim bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon mengamankan WNA berinisial MR ini saat berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut sendirian. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim gabungan menemukan alat hisap sabu dan narkotika jenis sabu seberat dibawah 1 gram," katanya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti saat menggelar konferensi pers di Kanim Kelas I TPI Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Menurut Andika, MR selanjutnya dibawa ke RS Ciremai untuk dilakukan cek urine. Setelah dicek urine ternyata yang bersangkutan positif menggunakan Methamphetamine.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polresta Cirebon dan BNN, MR mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap dan konseling," ujarnya.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Andika menuturkan, hasil pemeriksaan dan interogasi, MR sudah berada di Indonesia (Cirebon dan kota lainnya) sejak tahun 2016, dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
"Selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya. Dan selama berada di Indonesia MR ini bekerja sebagai pengemudi ojek online," tuturnya.
Ketika Tim gabungan melakukan penggeledahan di kamar hotel, Andika menjelaskan, ditemukan foto copy paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507 Atas nama MR, tempat dan tanggal lahir Kedah, 13 Maret 1972 beralamat di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
"Dikarenakan paspor asli milik MR belum ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa MR benar adalah seorang WNA Malaysia," jelasnya.
Terkait izin tinggal yang dimiliki MR, lanjut Andika, pihak Kantor Imigrasi Cirebon juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023 bahwa MR adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
"MR terakhir kali Tiba di Indonesia pada Tanggal 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari (Total 2.294 hari)," ucapnya.
Masih kata Andika, MR akan dilakukan penegakan Hukum Keimigrasian secara Pro Justisia.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang ah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi mengatakan MR merupakan pengguna narkoba aktif.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap MR bahwa narkotika jenis sabu itu memang dia konsumsi sendiri di lokasi waktu penangkapan (kamar hotel)," katanya.
Kompol Dadang menyebutkan, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dikonsumsi MR.
"Hasil pendalaman ternyata memang dia (MR) itu membeli narkotika secara online. Dan ini sedang kita lakukan pendalaman terkait asal usul barang haram itu," tukasnya. [sdy]