Menanggapi hal tersebut, Kodim 0618/Kota Bandung lewat akun Instagram @kodamsiliwangi segera memberikan klarifikasi pada Senin (3/11/2025).
Dalam pernyataannya, Kodim membenarkan bahwa surat izin keramaian tersebut memang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik dan ditandatangani oleh Danramil setempat.
Baca Juga:
Mahfud MD Cerita Kenangan Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
“Surat itu benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” tulis Kodim.
Kodim juga menyebut telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. Sebagai tindak lanjut, pihak Kodim memberikan teguran keras dan tengah memproses pemeriksaan lebih lanjut terhadap personel yang bersangkutan.
“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian,” tegas Kodim. Kodim menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Belum Bisa Diadili Tanpa Putusan Keaslian Ijazah Jokowi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.