Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami.
Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan Ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Baca Juga:
Kasus TPPO Jerman, Guru Besar Universitas Jambi Dicecar 48 Pertanyaan
PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.