"Tadi kita tanyakan, disampaikan bahwa LP nanti akan diterbitkan hari senin jam 9, tadi sudah didengarkan semua, keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan). Intinya, laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, (tapi) diterima," ujarnya.
Sebelumnya, korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7).
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Pihak korban meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Tragedi Kanjuruhan itu terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ada 135 orang yang tewas akibat peristiwa itu.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan banyaknya korban pada Tragedi Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata yang membuat para penonton berdesakan untuk keluar dari stadion. [rgo]