WahanaNews.co I Mantan Sekda Provinsi Riau,Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara karena terbuktikorupsiRp 1,8 miliar saat menjabat Kepala Bappeda Siak. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan majelis hakim dengan ketua Lilin Herlina didampingi dua hakim anggota Darlina S dan Iwan Irawan. Sidang dibacakan pada putusan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru.
"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata mejelis seperti dilansir derikcom, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selain penjara 3 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Yan, yang mendengarkan vonis, terlihat lemas mendengar vonis dari majelis.
"Saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum, Yang Mulia," ujar Yan Prana setelah mendengar putusan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang hadir langsung di PN Pekanbaru mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah mendengar penjelasan terdakwa dan JPU, majelis memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.
"Terhadap putusan ini, Terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama: bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Lilin.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau. Tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6), adalah 7,5 tahun penjara.
Yan Prana tampak menghadiri sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk. Yan Prana terlihat hadir mengenakan baju batik putih cokelat.
Sementara itu, kuasa hukum Yan Prana dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang putusan secara langsung di PN Pekanbaru.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwaYan Prana Jayabersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU TipikorjunctoPasal 55 ayat (1).
Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020. Yan diduga korupsi saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar. (JP)