Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp122 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Desi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Gak Nampak Saat Bukber di Istana Merdeka, Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
Untuk terdakwa Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/6), dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim As’ad Rahim.