Tim penyidik KPK juga menemukan pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.
PT Amarta Karya (Persero) diketahui telah mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif untuk ke tiga CV tersebut dari tahun 2018-2020, yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Antonius Kosasih
Sedangkan untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek tertandatangan dari tiga CV dimaksud dikuasai dan dipegang oleh Deden, dengan pencairan dan penggunaan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
Pandhit dan Deden juga menutup akses informasi dan data saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya.
Tim penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp46 miliar.
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
KPK juga masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman soal nominal uang dari proyek subkontraktor fiktif yang dinikmati oleh Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.