WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa peristiwa korupsi 109 ton emas sejak tahun 2010 hingga 2022 mencerminkan adanya pembiaran di perusahaan negara, PT Antam.
Peristiwa itu pada akhirnya baru terungkap pada tahun 2023, di mana Kejaksaan Agung memulai penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Emas, Enam Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara
"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah.
Yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (9/6/2024).
Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung, kata Ketut, hanya menjalankan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Termasuk di antaranya kecukupan alat bukti untuk menjerat tersangka dan meminta pertanggung jawaban atas kerugian negara.
"Kita kapanpun menemukan satu tindak pidana maka mulai saat itu pun kita melakukan satu penyidikan. Baru kita ketemu ini, oh kita cek dari tahun berapa kita menemukan ini," kata Ketut.
Sepanjang penyidikan hingga kini, Kejaksaan Agung menemukan adanya penyalah gunaan wewenang oleh beberapa mantan pejabat Antam. Hasilnya, 109 ton emas ilegal beredar di pasaran.