WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat dugaan keterlibatan belasan perusahaan dari BUMN dan swasta dalam korupsi importasi emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan bahwa dari informasi awal yang ditemukan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari biaya bea masuk impor.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Namun, dia enggan berspekulasi lebih jauh ihwal perbuatan dugaan melanggar hukumnya.
"Nanti, makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau enggak, nantilah," kata Supardi, dikutip Jumat (8/10/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saksi-saksi seperti pihak dari Bea dan Cukai.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Adanya kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.
Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun.
Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini. [qnt]