Kuskeologi, ingat Sikumbang, juga sempat mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Kanwil BPN Riau ke Kejagung RI, April 2023 lalu, yakni, TS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Siak.
"ini kan kerja sama lintas sektor di internal, kewenangan antar perangkat untuk memuluskan proses administrasi pertanahan seperti itu sangat vital, sehingga patut diduga ada dan masih serupa polanya untuk kasus yang sama atau urusan yang berbeda. proses urusan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Riau dengan isyarat ‘aroma Busuk’," bilang Rifki.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Berlanjut, Rifki juga menilai kasus Syahrir sebagai momentum Kejati Riau untuk melakukan bersih-bersih, terutama atas laporan yang pernah Kuskeologi sampaikan ke Kejagung RI.
"Kita pernah publis agar KPK kembangkan dan mengusut tuntas kasus Syahrir. Serupa tapi tak sama, kita juga mengharapkan agar Kejati Riau gunakan momen ini untuk bersih-bersih aroma busuk tersebut. Laporan pengaduan kita ke Kejagung sejak April lalu adalah sinyal untuk Kejati Riau proaktif," Tutupnya.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.