WAHANANEWS.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar Bonard David Yulianto menyebut kedua tersangka itu merupakan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM.
Baca Juga:
6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
"Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan," ujarnya saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (30/5) melansir CNN Indonesia.
Bonard menjelaskan kasus korupsi ini terungkap dari aduan vendor yang mengerjakan pembangunan masjid. Mereka, kata dia, mengaku pembayaran pengerjaan masjid belum dibayar.
"Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar," tuturnya.
Baca Juga:
Komisi I DPR RI Sebut Pengamanan TNI Pada Kejaksaan Efektifkan Penegakan Hukum
Setelahnya, Bonard menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa hasil pembangunan masjid yang diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara," jelasnya.
Kendati demikian, Bonard belum merinci lebih jauh terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Ia menyebut pengembangan masih akan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya Masjid Agung Madaniyah diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu. Proyek pembangunan masjid ini memakan anggaran hingga Rp 101 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.