WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yang merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/11/2024).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Semprot Pejabat Daerah: Sudah Dapat Fasilitas, Masih Bilang Tak Cukup
Tessa mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Meski demikian penyidik KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal jabatan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," ujarnya.
Baca Juga:
Masyarakat Paluta Berharap ke Pada KPK Periksa Proyek PT DNG di Paluta.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik tersebut mengatakan saat ini KPK sedang mendalami berbagai proyek yang diaudit oleh tersangka, namun tidak menerangkan proyek apa saja yang diperiksa oleh komisi antirasuah.
"Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu," kata Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang ke pegawai BPK dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pekerjaan jalur kereta.