Janda mendiang Adjie Massaid itu akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.
"Artinya belum bebas murni ya, masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.
Baca Juga:
Angelina Sondakh Kaget Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ini Katanya
Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan penjara.
Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga:
Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Buka Suara
Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan puteri Indonesia itu.
Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun, dari 12 menjadi 10 tahun penjara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.