WahanaNews.co | Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022) lalu, untuk selanjutnya mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB).
Diketahui, Angie, sapaan akrabnya, tidak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 4,5 miliar. Meski demikian, Angie sudah menjalani hukuman pengganti berupa tambahan kurungan selama empat bulan lima hari.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang banyak napi koruptor yang lebih memilih menjalani pidana tambahan daripada membayar uang pengganti. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga kurang memanfaatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk merampas aset hasil korupsi.
Hal tersebut, sebut Lola, juga ditambah karena belum ada jaminan perampasan aset yang menjamin para koruptor untuk membayar uang pengganti.
“Ditambah minimnya intensi penegak hukum memanfaatkan rezim perampasan aset tindak pidana yang sudah ada saat ini yaitu UU TPPU,” ujar aktivis anti korupsi ICW, Lalola Ester saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Lalola menambahkan, sebetulnya perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan.
Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.
Meski demikian, UU TPPU membuka peluang untuk merampas aset yang diduga hasil korupsi walaupun tidak harus berasal dari kejahatan yang terbukti di persidangan.