WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia 2 tahun di Wensen School, Depok, Jawa Barat, memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi, Rabu (31/7) melansir CNN Indonesia].
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Diyah mengatakan KPAI menerima pengaduan soal peristiwa itu pada Selasa (30/7) lalu. Ia mengatakan KPAI akan mengawal kasus tersebut.
"Memastikan proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak," ujarnya.
Diyah meminta UPTD PPA Depok memberi pendampingan psikologis kepada anak korban.
Baca Juga:
KPAI Desak Kepolisian Temukan Pelaku Peretas Akun Icha Shakila
Selain itu, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan kepada daycare tersebut dan memastikan aspek akreditasinya.
"Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan nonformal," katanya.
Sebelumnya, balita berusia dua tahun diduga ditendang, dipukul, hingga ditusuk di sebuah daycare di Depok Jawa Barat. Apa yang dialami balita tersebut berdasarkan penuturan sang ibu, RD.
RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pada Rabu (24/7) lalu setelah mendapat laporan dari guru di sekolah.
Mendapat laporan itu, RD lantas mengecek rekaman CCTV di daycare tersebut. Hasilnya, ia mendapati fakta bahwa pada Senin (21/7) anaknya telah menjadi korban aksi kekerasan.
"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujarnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Depok.
[Redaktur: Alpredo Gultom]