WahanaNews.co, Jakarta - Surat penangkapan Harun Masiku diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga pekan lalu karena ada informasi perihal keberadaan buronan kasus dugaan suap tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sekaligus menjelaskan alasan pimpinan KPK baru menerbitkan surat penangkapan sementara Harun sudah 'menghilang' tiga tahun lamanya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"[Surat penangkapan] sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan surat penangkapan sudah beberapa kali dikeluarkan. Termasuk ketika ada informasi keberadaan Harun di negara tetangga.
"Sudah beberapa kali ada," kata Ali.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku]," ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Tindakan tersebut menuai kritik. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan surat penangkapan tidak lagi diperlukan lantaran Harun sudah masuk red notice.