"Itu hanya pengalihan isu dari pak Firli saja karena Harun Masiku itu kan sudah [masuk] red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis. Kalau sudah tahu langsung tangkap saja, tidak usah koar-koar begitu," ujar Boyamin melalui pesan suara, Rabu (15/11/2023).
Boyamin meminta Firli tidak banyak cakap alias langsung saja menangkap Harun. Sebab, kata dia, masyarakat saat ini menunggu hasil kerja nyata dari lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku, bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK," kata Boyamin.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.