Karyoto mengaku dia dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sependapat dalam hal pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, Kejagung lebih komprehensif.
"Kalau saya, Pak Alex pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," ucap Karyoto.
Baca Juga:
KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun Aswad Sulaiman, Ini Alasannya
"Kita lagi koordinasi dulu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta lusa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak masalah jika Kejagung lebih dulu menyidangkan Surya Darmadi.
Baca Juga:
KPK Berhentikan Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 Triliun Aswad Sulaiman
"Nggak (berpeluang jadi satu perkara). Udah (sidang) duluan. Nggak apa-apa, kita kan suap. Jaksa pasal 2 pasal 3 nggak masalah juga," kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Adapun terkait pemeriksaan Surya Darmadi oleh KPK, jelas Alex, sejatinya hal itu dapat dilakukan kapan saja.
Dia mengaku pihaknya cukup melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung.