"Sebetulnya, tinggal kita koordinasikan antara penegak hukum saja. Kan biasa, kan jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka minta ke kami supaya difasilitasi. Nggak ada persoalan sebetulnya," ujarnya.
Namun, Alex enggan membeberkan kapan waktu pasti KPK bakal memeriksa Surya Darmadi. Menurutnya, Kejagung mengizinkan KPK memeriksa Surya Darmadi.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Sebetulnya Kejaksaan Agung welcome kapan aja. Sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tinggal penyidik KPK aja kapan ada waktu, silahkan aja ke sana, pasti difasilitasi," tutup Alex.
Surya Darmadi Tersangka KPK
Selain tersangka Kejagung, Surya Darmadi tengah beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.