WahanaNews.co | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, turut meminta diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kliennya di Papua.
Dia mengklaim hal itu disetujui oleh KPK.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Ali menegaskan permintaan keterangan dari Aloysius bakal dilakukan sesuai dengan surat pemanggilan. Aloysius tetap diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," tegasnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dia menyebut, penyidik KPK juga bakal meminta keterangan dari anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Roy Rening, selain Aloysius. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (24/11) mendatang.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk Tersangka Lukas Enembe terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," jelas Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali mengingatkan kepada kedua pihak itu untuk hadir memenuhi panggilan KPK.