Dia mengatakan bahwa menghadiri pemeriksaan penyidik merupakan bentuk kewajiban hukum.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," tutup Ali.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Aloysius Minta Diperiksa di Jayapura, Papua
Dalam keterangannya, salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin mengaku bakal dipanggil dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi korupsi. Aloysius meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua," kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dia mengaku, telah mengirimkan surat resmi kepada KPK soal permintaan pemeriksaan di Jayapura, Papua.
Bahkan, dia mengklaim permintaan itu sudah disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua," ujarnya.