WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah penerima suap dan satu merupakan pemberi suap.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Dari pihak penerima, ada tiga orang, sedangkan pemberi suap hanya satu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/11/2023).
Tiga individu yang diduga menerima suap adalah Eddy Hiariej serta dua asisten pribadinya, yaitu Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).
Sementara itu, orang yang diduga memberikan suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha yang bernama Helmut Hermawan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Alexander juga menjelaskan bahwa surat penetapan status tersangka untuk Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya telah ditandatangani dua minggu yang lalu.
"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.