"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.
Akan tetapi, usai KPK melakukan klarifikasi dan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2023.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Eddy telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan ekspos, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administratif hingga akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk kasus tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ali Fikri menjelaskan, "Misalnya setelah diekspos, dan kemudian disepakati untuk naik ke tingkat penyidikan, itu tidak berarti langsung masuk ke proses penyidikan. Namun, proses penyidikan akan dimulai ketika sudah ada surat perintah penyidikan."
Pada Senin (6/11/2023), Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham telah selesai.
"Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini semua tahap penyelidikan oleh KPK telah selesai dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).