Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.
Di dalam perkara ini, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Eddy Hiariej pernah membantah laporan Sugeng soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar, selepas memberikan klarifikasi di kantor KPK bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin (20/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Mulanya, IPW melaporkan YAR dan YAM pada Selasa, 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya.
Ricky mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan bahwa Eddy tak menerima serupiah pun dari uang tersebut. Ia menyebut, kliennya bahkan tak tahu-menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosie.