WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang disebut dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Budi, dana tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) sebelum dikumpulkan melalui perantara untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK menduga uang yang telah dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura tersebut telah diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, KPK menyatakan hingga kini belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan telah diterima dan kemudian ditolak oleh Menteri Kehutanan tersebut.
Budi menjelaskan KPK telah melakukan proses verifikasi, analisis, dan koordinasi internal terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.