“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK memutuskan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni tidak dapat ditindaklanjuti dan keputusan itu telah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai pihak pelapor.
Baca Juga:
Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor
Dalam rangka mengusut perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Suprapto diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026) dan berujung pada penetapan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.