WAHANANEWS.CO - KPK mengungkap modus baru dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yakni melalui penukaran mata uang asing di money changer, Selasa (10/2/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing sebagai upaya menyamarkan sumber dana, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2025).
Budi menegaskan KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut karena diduga sengaja dikamuflase agar terlihat sebagai transaksi penukaran biasa, Selasa (10/2/2025).
“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” kata Budi, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
OTT KPK di PN Depok, Praswad: Hukuman Double Harus Diberlakukan
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan juru sita Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan dalam operasi tangkap tangan yang diwarnai aksi kejar-kejaran, Selasa (10/2/2025).
Dalam perkara tersebut, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak swasta untuk pengurusan perkara dan disepakati pembayaran Rp 850 juta oleh PT KD, Selasa (10/2/2025).
Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026, Selasa (10/2/2025).
Mahkamah Agung kemudian memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (9/2/2025).
“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).
Ketua Mahkamah Agung juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara tersebut dan menegaskan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (9/2/2025).
Tindakan serupa akan diberlakukan terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang turut terjaring OTT KPK dan akan diberhentikan melalui Sekretaris Mahkamah Agung, Senin (9/2/2025).
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (9/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]