Persoalan pengembalian uang tersebut kemudian diduga melibatkan Norman dengan skema pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Norman melalui Dian, Adhi, serta Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed diduga menjanjikan pengembalian uang menggunakan pencairan paket pekerjaan berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.
Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed selama periode 2025 dan 2026.
Dalam konstruksi perkara KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan instruksi kepada Mulyono menggunakan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
Mulyono kemudian diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru tersebut.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan kepada Mulyono.