“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO atau Rektor Unsoed,” tutur Taufik.
Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru di Unsoed selama periode yang sama.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
Dalam komunikasi tersebut, Eko dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah nilai “mahar” disepakati, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,12 miliar sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq yang selanjutnya diduga memberikan akses sistem untuk proses otorisasi terhadap calon mahasiswa tertentu.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO, yang kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ucap Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.