WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA), HM Syarifuddin, dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.
"Jadi, sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati.
Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana, maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.