WAHANANEWS.CO, Jakarta -
KPK kembali membuka bab baru dalam perkara suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan rencana pemanggilan Anggota Komisi V DPR era Sudewo.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam pengusutan perkara suap proyek jalur kereta api yang menyeret sejumlah nama.
Baca Juga:
Kasus Impor Barang KW, KPK Bidik Importir dan Forwarder
“Kalau terkait dengan perkaranya tentu siapapun akan kita minta keterangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan pembuktian dalam penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik KPK.
“Karena keterangan yang diberikan oleh para saksi, akan menguatkan pembuktian bagi kami,” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Penyidik KPK juga akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara DJKA.
“Jadi, saksi itu dipanggil, tentunya kita menginginkan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk membuka kemungkinan peningkatan status hukum sejumlah Anggota Komisi V yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tentunya kita akan mencari informasi, mendalami informasi-informasi,” ujar Asep.
Ia menegaskan, peningkatan status hukum hanya bisa dilakukan jika penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti.
“Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi sekaligus.
Selain dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan,” kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep memastikan, penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara DJKA ke tahap penyidikan.
“Iya, iya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Dalam perkara suap tersebut, KPK menduga Sudewo menerima aliran dana commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA.
“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan, dugaan aliran dana tersebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami,” ujar Budi.
Ia menegaskan, seluruh keterangan dan informasi akan terus dikembangkan seiring proses penyidikan berjalan.
“Kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Sudewo terakhir kali diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA pada Selasa (22/9/2025).
Usai pemeriksaan tersebut, Sudewo memilih bungkam dan bahkan ajudannya sempat menghalangi pewarta.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo.
Ia juga mengeklaim tidak ada pengembalian uang setelah pemeriksaan.
“Enggak ada pengembalian uang,” ujar dia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]