WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tidak melarikan diri menggunakan jalur udara.
Ricky disebutnya kabur pakai jalur darat.
Baca Juga:
Brigita Manohara Sebut Sudah Kembalikan Mobil dan Uang dari Ricky Ham Pagawak
"Kita pastikan, dia (Ricky) lewat darat tanggal 13 Juli 2022," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Firli mengatakan, Ricky kabur melalui jalur darat dengan bantuan beberapa anggota polisi.
Mereka semua sudah ditindak.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
"Ada pertanggungjawaban hukumnya ya," ujar Firli.
Sejumlah barang dibawa dalam pelarian Ricky.
Total, ada tiga tas yang diyakini KPK dibawa dalam pelarian Ricky.
"Yang dibawa juga kita tahu, isinya kita tidak tahu, kalau masalah isinya. Tapi, kalau yang dibawa, memang betul ada tas, tiga," tutur Firli.
KPK menegaskan bakal terus mencari Ricky.
Dia dipastikan diburu sampai tertangkap.
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Bantuan terhadap buronan adalah melanggar hukum.
"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Alex mengingatkan soal aturan hukum bagi pihak yang membantu buronan kabur.
Tindakan itu masuk dalam upaya perintangan penyidikan. [gun]