Empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan penyidik sebenarnya memanggil lima tersangka secara bersamaan, tetapi Yuddy tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya karena alasan kesehatan.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari belanja produk iklan yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB selama periode 2021-2023.
Program pengadaan itu menghabiskan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penempatan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi.
KPK menduga nilai riil iklan yang dibayarkan kepada media tidak sebesar nilai anggaran yang dikeluarkan Bank BJB melalui agensi-agensi tersebut.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses penunjukan agensi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.
Yuddy bersama Widi Hartoto diduga menyiapkan penunjukan sejumlah agensi sebagai sarana untuk memperoleh imbalan atau kickback dari kegiatan pengadaan iklan.
Dalam konstruksi perkara KPK, Widi kemudian diduga menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, tetapi menggunakan besaran fee agensi untuk menghindari proses lelang.