Menurut Budi, praktik pemerasan itu berlangsung dalam pengurusan izin TKA dan melibatkan banyak pihak.
Hingga kini, jumlah uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 53 miliar.
Baca Juga:
KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi
KPK menyatakan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka belum dipublikasikan.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka baru diumumkan pada Mei 2025.
"KPK mengimbau semua pihak yang terlibat, baik tersangka maupun saksi, agar kooperatif selama proses hukum berlangsung," tambah Budi.
Baca Juga:
Geledah Kantor CV DKK, KPK Bawa Tiga Koper Dokumen
Penyitaan Aset Terkait
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025.
Penyitaan dilakukan di kantor Kemenaker dan tujuh rumah pihak-pihak terkait. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan dua motor.