Akhirnya, KPK menetapkan empat tersangka
kasusdugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen
di Cipayung, Jakarta Timur.
Ke empat tersangka, mantan Direktur Utama Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Baca Juga:
Dana CSR BI yang Cair ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori Didalami KPK
KPK juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo
Tommy Adria, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.
Lalu, KPK menetapkan juga PT Adonara Propertindo
sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan para
tersangka itu sekiranya merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Presiden Subianto Mesti Tindak Korupsi Hingga ke Daerah tanpa Pandang Bulu
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.