WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali memasuki babak baru dengan pemanggilan tiga saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua perusahaan swasta dan satu pejabat Pertamina untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan pada Senin (28/7/2025) oleh tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus besar yang menyeret sejumlah pihak dari berbagai perusahaan dan institusi.
Baca Juga:
IM57: Pengembalian Uang Diduga Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Tak Hapus Pidana
Tiga saksi yang dipanggil adalah Veniawati selaku Sales Marketing PT Smartweb Indonesia Kreasi sejak 2019, Riko Elisa sebagai Accounting Manager di perusahaan yang sama sejak 2021, dan Hari Prasetyo sebagai Manager Channel Digitalization Operation di PT Pertamina.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan, dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proyek digitalisasi SPBU yang semestinya meningkatkan transparansi justru mengarah pada potensi korupsi bernilai besar.
Baca Juga:
Pejabat Dicopot Lagi, Bobby Ganti Kadisnaker Sumut dengan Kasatpol PP
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting dari PT Telkomsigma dan memanggil Head Legal perusahaan tersebut terkait perkara ini.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui jadwal pemeriksaan saksi pada Senin (20/1/2025), ketika KPK mulai memanggil berbagai pihak terkait proyek pengadaan teknologi di lingkungan PT Pertamina dan anak-anak perusahaannya.
Nama-nama saksi yang pernah dipanggil sebelumnya meliputi pejabat tinggi BUMN dan pihak swasta seperti Agustinus Yanuar Mahendratama dari BPH Migas, Aily Sutejda dari PT SCC, Anton Trienda dari PT Pertamina, dan Antonius Haryo Dewanto dari PT Packet Systems.