WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Langkah ini, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga:
KPK Tahan Direktur PT WA, Terungkap Skema Suap Perkara di MA
“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, pendalaman itu mencakup seluruh proyek strategis daerah, termasuk proyek kebanggaan seperti Museum Reog dan Monumen Peradaban yang memiliki nilai historis sekaligus simbol identitas Ponorogo.
Ia menegaskan, KPK berkomitmen menelusuri potensi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca Juga:
Statusnya Masih Misteri, Jejak Suap Proyek Kereta Bayangi Sudewo di Tengah Gejolak PBB-P2 Pati
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pada hari yang sama, Minggu (9/11/2025), KPK resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr.
Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang juga rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma, dengan aliran dana suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo serta sejumlah proyek pengadaan.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah memberikan peringatan dini kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui koordinasi dan supervisi (Korsup) Wilayah III pada Rabu (23/10/2025) di Jakarta untuk memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan.
Dalam forum tersebut, KPK menyoroti area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai masih memiliki potensi penyimpangan.
Hasil analisis KPK juga menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta pemanfaatan e-katalog yang belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal, di samping adanya perhatian khusus terhadap proyek strategis seperti RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD).
Sejak 2021 hingga 2024, Kabupaten Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik yang dinilai bermanfaat bagi petani, namun KPK mengingatkan agar Inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan audit probity berjalan efektif.
Dalam evaluasi hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK mencatat perbaikan sekaligus penurunan di beberapa aspek dengan skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menempatkannya di peringkat ke-11 se-Jawa Timur, sedangkan skor SPI turun 5,75 poin menjadi 73,43 yang menandakan penurunan persepsi integritas di kalangan pemangku kepentingan.
KPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis, seperti optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi dan analisa harga, pelaksanaan proyek strategis sesuai timeline disertai laporan berkala, serta audit probity menyeluruh di seluruh proyek besar untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]