Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma, dengan aliran dana suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo serta sejumlah proyek pengadaan.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah memberikan peringatan dini kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui koordinasi dan supervisi (Korsup) Wilayah III pada Rabu (23/10/2025) di Jakarta untuk memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:
KPK Tahan Direktur PT WA, Terungkap Skema Suap Perkara di MA
Dalam forum tersebut, KPK menyoroti area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai masih memiliki potensi penyimpangan.
Hasil analisis KPK juga menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta pemanfaatan e-katalog yang belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal, di samping adanya perhatian khusus terhadap proyek strategis seperti RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD).
Sejak 2021 hingga 2024, Kabupaten Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik yang dinilai bermanfaat bagi petani, namun KPK mengingatkan agar Inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan audit probity berjalan efektif.
Baca Juga:
Statusnya Masih Misteri, Jejak Suap Proyek Kereta Bayangi Sudewo di Tengah Gejolak PBB-P2 Pati
Dalam evaluasi hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK mencatat perbaikan sekaligus penurunan di beberapa aspek dengan skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menempatkannya di peringkat ke-11 se-Jawa Timur, sedangkan skor SPI turun 5,75 poin menjadi 73,43 yang menandakan penurunan persepsi integritas di kalangan pemangku kepentingan.
KPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis, seperti optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi dan analisa harga, pelaksanaan proyek strategis sesuai timeline disertai laporan berkala, serta audit probity menyeluruh di seluruh proyek besar untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]