Ia menilai praktik suap, pencucian uang, dan aliran keuangan ilegal kini semakin mudah menembus yurisdiksi negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Korupsi merusak demokrasi dan keadilan,” ujar Rui.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Ia menekankan perlunya langkah konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara komprehensif antarnegara.
Nota kesepahaman tersebut mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset.
Pemulihan aset menjadi fokus penting mengingat hasil kejahatan korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Melalui kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan saling berbagi pengalaman dalam penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Pertukaran praktik baik diharapkan dapat diadaptasi sesuai konteks hukum dan kelembagaan masing-masing negara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi ini juga diarahkan pada penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global.